Inilah Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional Indonesia,Kamu Pilih yang Mana?

Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional Indonesia

Minoupdate.com – Hallo sobat semua, pada kali ini saya akan membahas tentang Perbedaan Fintech Syariah dengan Konvensional Indonesia,Kamu Pilih yang Mana?

Dalam pembahasan seputar belajar bisnis, bisnis online investasi dan perkembangan bisnis yang bisa menjadikan peluang usaha di masa yang akan datang.

Perkembangan dunia keuangan dan investasi saat ini, yaitu perkembangan jasa keuangan berbasis teknologi digital atau di sebut dengan istilah fintech (finansial teknologi). Adalah finansial berbasis digital dan teknologi terutama seiring dengan perkembangan teknologi informasi Smartphone mobile Android yang saat ini menjadi pionir terdepan dalam perkembangan dunia jasa keuangan.

Dalam pembahasan kali ini kita akan lebih dalam mengenal fintech Syariah dan konvensional, apakah kamu sudah tahu? Yuk lanjut simak penjelasannya.

Perbedaan Jasa keuangan konvensional dan jasa keuangan finansial technology (fintech)

Jasa keuangan konvensional yaitu seperti jasa keuangan yang sudah biasa, seperti perbankan dan koperasi dimana semua aktivitas jasa keuangannya tidak tergantung pada teknologi dan digital informasi. Sedangkan fintech jasa keuangan berbasis teknologi adalah jasa keuangan yang seluruh aktivitas jasa keuangannya bergantung pada teknologi digital dan informasi secara mobile dengan menggunakan Smartphone HP yang kompatiblle.

Perbedaan keduanya yang sangat mencolok yaitu pada :

Tempat kantor operasional: jadi kantor bagi jasa keuangan konvensional selain tempat organisasi dan manajemen perusahaan, juga merupakan tempat bertemunya nasabah/debitur yang mendapatkan pelayanan jasa keuangan dengan pihak penyelenggara jasa keuangan. 

Berbeda dengan Fintech/ finansial digital menjadikan kantor hanya sebagai aktifitas untuk melakukan manajemen dan organisasi bisnis yang melakukan kegiatan jasa keuangan tidak melalui tatap muka langsung tetapi di dalam jaringan aplikasi mobile android/iphone.

Kemudian sepanjang perjalanan jasa layanan keuangan konvensional khususnya di Indonesia menemukan kendala berhubungan dengan calon konsumen khususnya yang menginginkan setiap aktivitas muamalah/transaksi berdasarkan syariah ketentuan agama yang di sahkan pemerintah. Maka lahirlah di dunia perbankan Indonesia yaitu jasa perbankan syariah yang nantinya menjadi berkembang menjadi jasa keuangan teknologi Syariah (fintech Syariah)

Perbedaan fintech Syariah dan Konvensional

Sebetulnya antara fintech Syariah dan konvensional memiliki kesamaan yang mendasar

  1. Adanya investor yang menginvestasikan modal
  2. Sistem kerjasama jasa keuangan dengan investor
  3. Membuka layanan pinjaman uang
  4. Memberikan Tempo cara membayar kepada nasabah
  5. Menggunakan aplikasi mobile Smartphone untuk segala layanan keuangan digital.

Latar belakang fintech syariah.

Layanan jasa keuangan syariah seperti telah disebutkan di atas adalah jasa keuangan berbasis syariah, dari mulai manajemen produk layanan yang ditawarkan oleh perusahaan kepada konsumen. Lalu produk dan akad apa saja yang ada dalam fintech Syariah :

Crowdfunding.

Jenis fintech di Indonesia yang perlu kamu ketahui ada crowdfunding. Yaitu kegiatan penggalangan dana juga disbut  praktik penggalangan dana dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet. Istilah bahasa Inggris crowdfunding dipakai pertama kali sebagai judul suatu artikel pada tahun 2006. Wikipedia

Digital Payment System.

Jenis fintech selanjutnya ada digital payment system. Yaitu layanan jasa keuangan digital yang bisa langsung diakses oleh pengguna melalui sebuah aplikasi di smartphone. Digitalpayment ini dirancang untuk memudahkan pengguna melakukan transaksi pembayaran secara online misalnya: pembelian tiket, pembelian pulsa, dan belanja di marketplace.

Microfinance Marketplace.

Produk fintech selanjutnya adalah microfinance marketplace. 

Yaitu layanan keuangan dalam ruang lingkup marketolace, jadi pengguna yang berbelanja online di marketplace mendapat kemudahan dalam transaksi baik transaksi secara cash maupun kredit.

Pinjaman Online.

Sama halnya dengan pinjaman melalui bank secara offline perbedaannya adalah dilakukan secara online melalui jaringan online dari mulai proses rwgistrasj, pengajuan, proses persetujuan pencairan dan pembayaran keungan, menarik bukan?

Akad fintech Syariah

Fintech syariah tentu saja memiliki landasan yang mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah,” 

Dibawah ini beberapa akan yang ada dalam fintech syariah

Akad ba’i (akad jual beli)

Adalah sebuah transaksi yang terjadi diantara kedua belah pihak: penjual dan pembeli dimana dengan akad ini terjadi pemindahan hak atas kepemilikannya suatu barang atau aset yang disepakati oleh kedua belah ppihak

Akad Al Ujroh (sewa)

Dengan akad ini seorang pemilik aset melimpahkan hak kepemilikan suatu aset dengan syarat dan waktu tertentu juga dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Akad Musyarokah

Yaitu akad kerjasama antara pemilik aset baik dua orang atau lebih dalam tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan ketentuan setiap anggota Musyarokah mendapatkan hak dan kewajiban yang telah disepakati betsama. Ini lebih familiar dalam konsep bisnis di sebut crowfunding.

Akan mudhorobah

Adalah akad kerjasama usaha seorang pemodal dan pelaku usaha, yaitu dengan memberikan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak dengan ketentuan dan syarat tertentu yang telah disepakati betaama. Dalam akad mudhorobah di cantumkan segala hal yang berkaitan dengan. Kegiatan usaha seperti membahas keuangan, dan keuntungan cara pengembalian dan resiko usaha.

Fintech Syariah p2p lending

Merupakan istilah layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang menghubungkan pemberi dan penerima pembiayaan dalam mata uang rupia, hal ini dilakukan langsung secara online melalui jaringan internet melalui aplikasi atau website.

Apakah p2p lending Syariah termasuk riba?

Untuk secara prinsip sistem peer to peer lending ini menerapkan akad syar’i untuk lebih jelasnya bahwa : P2P lending syariah merupakan platform pinjaman daring yang menggunakan prinsip syariah dalam pemberian pinjamannya. Dengan begitu, P2P lending syariah menjalankan bisnis dengan syariat Islam yang salah satunya adalah tidak menerapkan riba atau bunga pada para krediturnya.

kesimpulannya P2P lending ada yang halal yaitu P2P lending Syariah. Instrumen investasi ini tentunya sesuai dengan syariat-syariat Islam. Jadi, Anda tidak perlu kuatir takut riba, tidak halal, dan lain sebagainya ya. (dikutip dari : finansialku.com)

Lalu Bagaimana Cara kerja fintech Syariah?

Cara kerja fintech Syariah tidaklah jauh berbeda dengan fintech lending lainnya atau fintech konvensional yang membedakan adalah mengedepankan prinsip syariah, cara kerja dari fintech Syariah adalah :

Fintech memberi para calon nasabah dan pengguna aplikasi baik perorangan maupun bisnis kepada akses layanan keuangan tradisional dengan cara inovatif efektif dan efisienyang sebelumnya tidak tersedia. Misalnya, banyak aplikasi internet atau mobile banking yang sekarang menawarkan akses langsung ke layanan bank kepada pelanggan.

Apa saja fintech Syariah

Di Indonesia khususnya untuk layanan jasa keuangan Syariah harus tergabung dalam asosiasi khusus fintech Syariah yaitu : AFSI ( Asosiasi Fintech Syariah Indonesia)

Jenis Aplikasi fintech Syariah yang sudah terbukti dan memiliki kasitas kapabilitas yang baik diantaranya :

  • Investree.
  • Ammana – Fintek Pinjaman Syariah Online.
  • Finteck Syariah – Pinjaman Online P2P Lending.
  • Pinjaman Papitupi Syariah Online.
  • Pinjaman Alami Sharia.
  • Pinjaman Kapital Boost Indonesia Syariah.

Bagaimana cara meminjam fintech syariah?

Seperti biasa Anda silahkan memilih fintech Syariah yang sesuai dengan anda, dengan bisnis Anda dan kebutuhan keuangan Anda silahkan ikuti langkah-langkah nya

  1. Install aplikasi fintech Syariah misalkan investree di HP
  2. Kemudian isi biodata dengan jelas dan baik.
  3. Siapkan foto KTP dan identitas yg di butuhkan lainnya
  4. No telp yang aktif
  5. Registrasi ini di lakukan secara online
  6. Biasanya setelah Anda daftar akan diteruskan ke kolom pengajuan, silahkan isi data yg dibutuhkan.
  7. Untuk verifikasi dari pihak fintech Syariah membutuhkan 1 hari s.d 3 hari jam kerja bahwa yang bersangkutan diterima untuk mendapat pinjaman.

Beberapa tips supaya lancar dalam melakukan transaksi pinjaman adalah anda harus memastikan bahwa data anda bebas dari BI checking. Kalau Anda pernah mengalami kredit bermasalah atau macet silahkan untuk membuat permohonan pemutihan data di OJk atau SLik..disini kamu bisa melihat performa kredit kamu dan menghapus data yang kurang baik, sehingga Anda mudah untuk melakukan pinjaman.

Akhir Kata

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional Indonesia. Mudah-mudahan apa yang saya bahas di atas mudah sobat pahami. Semoga bermnafaat dan sampai jumpa dipostingan berikutnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top